Mengenai Saya
- Rafijrin Way Sulam
- Palembang, Sumatera Selatan, Indonesia
- Mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya Angkatan 2009,Jurusan Teknik Sipil Konsentrasi Transportasi
Selasa, 01 November 2011
PEMISAH LUAR LALU LINTAS dan TROTOAR
Pemisah Luar
Pemisah Luar adalah suatu bangunan pemisah yang berfungsi sebagai pembatas arus lalu-lintas kendaraan searah atau sebagai pemisah lalu lintas cepat dengan lalu-lintas lambat, yang terdiri dari Jalur tepian dan Bangunan pemisah.
Fungsi Utama Pemisah Luar Antara Lain :
a. Memisahkan arus kendaraan searah.
b. Memisahkan jalur kendaraan cepat dengan jalur kendaraan lambat.
c. Sebagai tempat penempatan perlengkapan jalan yang bersifat pengaturan lalu-lintas (Rambu
lalu-lintas dan lain-lain)
d. Tempat pemberhentian sementara bagi penyeberang jalan.
Permukaan Pemisah Luar harus memenuhi ketentuan:
a. Terlihat jelas, mudah dalam pemeliharaan.
b. Bahan pembuatan Kereb menggunakan beton dengan kekuatan tinggi.
Trotoar
adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan jalandan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keamanan pejalan kaki yang bersangkutan.
Trotoar dapat dipasang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi luar bahu jalan atau sisi luar jalur lalu lintas. Trotoar hendaknya dibuat sejajar dengan jalan, akan tetapi trotoar dapat tidak sejajar dengan jalan bila keadaan topografi atau keadaan setempat yang tidak memungkinkan.
2. Trotoar hendaknya ditempatkan pada sisi dalam saluran drainase terbuka atau di atas saluran drainase yang telah ditutup dengan plat beton yang memenuhi syarat. Trotoar pada pemberhentian bus harus ditempatkan berdampingan /sejajar dengan jalur bus. Trotoar dapat ditempatkan di depan atau dibelakang Halte
Secara teknis trotoar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Trotoar dapat direncanakan pada ruas jalan yang terdapat volume pejalan kaki lebih dari 300 orang per 12 jam (jam 6.00 – jam 18.00) dan volume lalu lintas lebih dan 1000 kendaraan per 12 jam (jam 6.00 -jam 18.00).
2. Ruang bebas trotoar tidak kurang dari 2,5 meter dan kedalaman bebas tidak kurang dari satu meter dan permukaan trotoar. Kebebasan samping tidak kurang dan 0,3 meter. Perencanaan pemasangan utilitas selain harus memenuhi ruang bebas trotoar juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam buku petunjuk pelaksanaan pemasangan utilitas.
3. Lebar trotoar harus dapat melayani volume pejalan kaki yang ada. Lebar minimum trotoar sebaiknya seperti yang tercantum dalam tabel 2 sesuai dengan klasifikasi jalan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar